Dollar Palsu Rp 6,9 M Libatkan WNA


Information - Kepolisian sektor Matraman menangkap seorang pengedar uang dollar Amerika palsu disebuah rumah makan di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, kemarin. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 7.634 lembar dollar Amerika pecahan USD 100 yang bila diconversikan kerupiah mencapai Rp 6,9 Miliar. Pengedar uang dollar palsu yang ditangkap petugas diketahui bernama Irsyad alias Icang, 41. Kapolsek Matraman Kompol Djoko Santoso mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi masyarakat tentang ada peredaran uang palsu mata uang asing disekitar kawasan Matraman.

           Setelah dilakukan  penyelidikan, petugas mendapati nama Irsyad yang diketahui menjadi pengedar uang dollar palsu tersebut. Djoko Santoso menuturkan, petugaspun melakukan penyamaran dengan berpura-pura akan membeli dollar palsu tersebut dan disepakati lokasi transaksi disebuah rumah makan padang. Dalam transaksi tersebut, Irsad menawarkan dollar palsu dengan harga Rp 7000 per dollar. Ketika transaksi sudah dilakukan, petugas menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan. Saat penangkapan ditemukan 399 lembar uang dollar palsu pecahan USD 100.

           Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 7.295 lembar uang dollar palsu yang tersimpan didalam sebuah koper milik pelaku."Total uang dollar palsu yang kami sita sebanyak 7.634 lembar uang dollar palsu. Bila dikonversikan kedalam rupiah, nilainya mencapai Rp 6,9 Miliar," katanya. Selain menyita uang dollar palsu, didalam koper milik pelaku petugas juga menyita sejumlah bubuk terigu. Terigu ini dipergunakan agar uang dollar palsu tersebut tidak lengket didalam koper. Meski secara kasat mata uang dollar palsu tersebut mirip dengan dollar asli. Namun, kualitas kertas dan tinta yang dipergunakan sangat jauh berbeda dengan dollar asli.

      Kasar Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dian Perri menambahkan, saat ini penyidik terus mengembangkan kasus pemalsuan mata uang asing tersebut dan memburu seorang pelaku berinisial J, warga negara Australia. "J merupakan pemasok uang dollar Amerika palsu tersebut. Dugaan kami,  uang dollar palsu ini dicetak didalam negeri untuk selanjutnya diedarkan di Jakarta," ujarnya. Dengan terungkapnya kasus uang dollar palsu ini, Dian Perri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu tersebut. Sementara itu, uang dollar palsu tersebut didapatnya dari J yang dikenalnya dari sebuah Hotel dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, dua bulan lalu.

           "Saya sudah dua kali bertemu J. Dia mengajak saya untuk melakukan kerja sama untuk mengedarkan uang palsu ini", ucapnya. Irsyad mengaku, baru satu bulan terakhir dirinya menjalankan aksi tersebut hingga akhirnya tertangkap petugas. Cara mengedarkannya pun sebatas dari mulut ke mulut. Bila ada masyarakat yang berminat langsung menghubunginya dengan harga jual Rp 7000 perdollar uang palsu. Kini Irsyad hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Matraman. Lelaki ini pun terancam di jerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas yang ancaman hukuman penjara 15 tahun.

0 komentar: